|
Written by oriana
|
Kenapa banyak orang berusaha menjadi anggota caleg? Pasti bukan sekadar hobi. Atau mungkin idealisme membela kepentingan rakyat? Mungkin saja. Tapi yang jelas, menjadi anggota DPR adalah jalan cepat mendapat pemasukan besar. Bagaimana tidak, selain dapat rumah dinas yang pengeluarannya ditanggung negara, anggota DPR mungkin hampir tidak pernah memakan gajinya karena sebagian besar pengeluarannya ditanggung.
Untuk mendapatkan pemasukan Rp 761 juta pertahun atau hampir Rp 4 miliar dalam satu periode, tak heran jika banyak caleg rela mengeluarkan dana ratusan juta rupiah untuk kampanye. Jika dihitung-hitung, satu tahun masa jabatan saja, investasinya bisa impas. Selama 3mpat tahun berikutnya adalah keuntungan. Belum lagi jika pintar cari "pemasukan tambahan". Ehem...
Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu: rutin perbulan, rutin non perbulan dan sesekali. Rutin per bulan meliputi:
Gaji pokok : Rp 15.510.000 Tunjangan listrik : Rp 5. 496.000 Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000 Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000 Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000 Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total Pertahun : Rp 554.000.000
Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
Gaji ke-13 :Rp 16.400.000 Dana penyerapan ( reses) :Rp 31.500.000 Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun Totalnya sekitar Rp 118.000.000.
Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu: Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan Dana kebijakan intensif legislatif sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 miliar rupiah.
Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang diterima seorang anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000.
Masih ada pula dana pensiunan yang mereka dapatkan ketika tidak lagi menjabat.
[www.kabarinews.com] |
|
Last Updated ( Tuesday, 05 May 2009 )
|